Unnes Terakreditasi B berkat SIKADU, tapi …


Kutipan langsung dari web SIKADU Unnes, begin:
Berdasarkan Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 042/BAN-PT/Ak-I/Inst/III/2008, tanggal 15 Maret 2008, ditetapkan bahwa Universitas Negeri Semarang (Unnes) terakreditasi dengan peringkat B (Baik). Keputusan ini ditetapkan sebagai hasil penilaian Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Tahun 2007 dan berlaku selama 5 tahun.

Bisa dilihat disini loh.


Salah satu point yang membuat Unnes mendapat nilai lebih adalah adanya SIKADU yang dianggap sebagai langkah maju diantara universitas lain yang seangkatan…(kayaknya Unnes saja yang ‘berani’ begitu).
SIKADU merupakan inovasi yang sangat BAIK, walaupun sebagai sebuah karya manusia dia tetap mempunyai banyak kekurangan, baik dari segi teknis dan non-teknis.
Kebetulan saat mempost tulisan ini, kami mendapat keluh kesah dari seorang mahasiswa FE yang bermasalah dengan ’sistem online’ ini, entah ini salah siapa (yang jelas kami mendukung bahwa MAHASISWA tidaklah salah karena dia sebatas KONSUMEN saja). Kami kutip apa yang dikatakan beliau di SIKADU sendiri. (sebelum didelete, kami post saja… :) )
Amati dari skrinsut diatas, coba dicerna, dan segera tetapkan pendapat kalian, apa yang harus diperbuat oleh Mahasiswa ini? Pengelola SIKADU, Puskom dll (ibu kantin ga usah dipikir :) ).
Kami juga tidak rela kalau kami mengalami kejadian serupa, maklom masih lama kayaknya ‘kepaksa’ tinggal di sekitar unnes…. :) (mahasiswa :) ). Comment disini..
Semoga SIKADU dan Unnes jadi lebih ‘baik’, kata Pak Rektor biar jadi SUTERA (sutera mahal, apa Unnes jadi mahal nanti? :) hehehe)

    • cah_unnes
    • April 10th, 2008

    jawaban dari pengelola SIKADU diambil dari milis unnes dan semoga bermanfaat :

    ==> kami telah melakukan konfirmasi dengan Pembantu Dekan I FE, dan dinyatakan bahwa penghapusan tersebut sudah diumumkan secara terbuka di Fakultas Ekonomi. Jika ada masalah dengan proses akademik janganlah melakukan proses ‘melangkahi’ wewenang yang ada di bawah. Lakukan pengurusan ke Jurusan/Prodi, Dekanat, baru jika tidak selesai maju ke PR. Puskom sama sekali tidak diperbolehkan melangkahi wewenang tadi.
    Peran dosen wali tidak hanya melayanai mahasiswa untuk menyetujui atau tidak menyetujui KRS, namun lebih dari itu. Dosen wali dan mahasiswa mesti bekerja sama agar proses akademik anak didiknya dapat berlangung dengan baik. Jika kedua belah pihak memahami hal ini, maka komunikasi antar keduanya yakin bisa terjalin dengan baik. Namun demikian yang terjadi justru mahasiswa hanya ‘butuh’ dosen wali saat mengisi KRS saja, dosen berkomunikasi dengan mahasiswa saat perwalian KRS saja.
    Mudah-mudahan semua bisa mengerti duduk perkaranya, dan mau memahami aturan main, wewenang, dan tanggungjawabnya.

    ==> Kelanjutan masalah Anda ada pada PD I FE. Silahkan berkonsultasi
    dengan beliau. Puskom secara lembaga tidak berhak untuk mengutak-atik
    KRS mahasiswa (ini prinsip). Jika Anda menyangkal pengumuman dari FE,
    silahkan konfrontir dengan pihak FE. Artinya pihak puskom yang sudah
    sekian tahun selalu menjadi kambing hitam tidak tahu-menahu masalah
    ini. Itu murni kebijakan fakultas.

    memang Puskom tidak berhak melayani KRS bermasalah dengan berhadapan
    langsung dnegan mahasiswa. Ini sebenarnya untuk meletakkan wewenang
    dan tanggungjawab sesuai dengan fitrahnya. COba bisa dibaca statua
    Unnes. Dengan demikian kita mau mulai untuk menempatkan diri sesuai
    dengan proporsinya, agar tidak terjebak pada lubang hitam sebagaimana
    tahun-tahun yang lalu. Pak PR I bahkan menginstruksikan, tidak boleh
    mahasiwa mengurus administrasi akademik (nilai) ke Puskom secara
    langsung. Langkah ini terpaksa ditempuh, agar fitrah Puskom sebagai
    UPT yang sebentar lagi akan menjadi BPTIK bisa tetap terjaga.

    Semoga penjelasan ini semakin memperjelas duduk perkara masalah ini.

    Salam,
    Sugiyanto

    ini salah satu klarifikasi....

    • cah_unnes
    • April 10th, 2008

    Komentar salah satu mahasiswa di milis unnes tentang hal ini :

    ==> Menarik memang…..
    Ketika mahasiswa merasa dirugikan, mungkin hanya mengeluh dan mengadu yang bisa dilakukan. Ketika mendengar pengaduan mahasiswa, pihak yang berwenang mungkin menganggap bahwa itu bukan tugasnya. Sehingga terkesan mahasiswa yang dilempar dan tidak jelas ujung penyelesaian masalahnya.
    Mungkin sebenarnya semua sudah ada tugasnya masing-masing dan sangat jelas, tetapi terkadang kurang mengerti tugas dan kewajibannya itu jadi terkesan mahasiswa yang dirugikan.
    Kita meskipun mahasiswa paling tidak juga harus mengerti sedikit bagaimana alur ketika menemui suatu masalah khususnya yang berkaitan dengan akademik. Saat ini unnes telah menggunakan Sistem Informasi Akademik Terpadu, jadi harusnya sudah jelas juga pembagian tugas masing-masing pihak dan hal yang dilaporkan teman2 mahasiswa tidak perlu ada jika kita sebagai mahasiswa juga mengerti bagaimana menanggapi hal-hal semacam ini. Setahu saya sistem ini menganut prinsip sentralisasi sistem dan desentralisasi kewenangan. Sentralisasi sistem berarti sistem yang dipakai adalah tunggal, sedangkan desentralisasi kewenangan adalah pendelegasian kewenangan dari tingkat universitas, fakultas dan program studi.
    Harapan saya sebagai mahasiswa yaitu mohon kepada pihak yang berwenang dari tingkat universitas sampai dengan program studi bisa mengerti tugasnya masing-masing sehingga apabila menerima pengaduan dari mahasiswa bisa langsung mengemukakan jalan keluar yang terbaik dan kemana dia harus pergi, sehingga mahasiswa tidak merasa jadi bola yang dilempar kesana kemari. Kepada teman-tema mahasiswa agar senantiasa menjaga kerahasiaan username dan password Sikadu kita, karena banyak ditemukan username dan password disebar di internet. Bisa dibaca juga bagaimana menggunakan sikadu dengan tertib dan aman di website sikadu dengan judul tips aman bersikadu. Dengan demikian tidak ada alasan mata kuliah dihapus oleh pacar, komting atau teman baik dan kita sendiri yang kalang kabut mengurusnya
    Terima kasih

    ============ ========= ========= ========= ========= =======
    A***** ******R
    Mahasiswa Pendidikan Teknik Elektro
    Jurusan Teknik Elektro Fakultas Teknik
    Universitas Negeri Semarang

    • cah_unnes
    • April 10th, 2008

    diambil dari forum unnes (http://www.unnes.ac.id/forum_unnes)

    ==>proses akreditasi institusi di agendakan oleh DIKTI untuk 89 perguruan tinggi yang terpilih pada tahun 2007 dan UNNES termasuk didalamnya. Seluruh perguruan tinggi tersebut telah disediakan waktu yang sama untuk menyiapkan semua data pendukung yang dibutuhkan, dalam hal ini ada 12 aspek yang dinilai. Dengan dibangunnya sistem basis data yang terintegrasi (Sikadu, Simpeg, Sikeu, DSS) maka penyediaan data untuk akreditasi tersebut lebih mudah dan validitasnya lebih terjamin. Sebagai informasi, pada tahun 2005 UNNES tidak berhasil menyelesaikan evaluasi diri sehingga UNNES tidak berhasil masuk kedalam 50 Promising Indonesian Universities. Sebagai gambaran saat ini UNNES dapat dikatakan mampu men-sejajarkan diri dengan UNESA (universitas negeri surabaya) dalam hal skoring dan hampir mendekati A. Sedangkan perguruan tinggi yang mendapatkan akreditasi A saat ini adalah perguruan tinggi yang memang telah mempunyai nama besar diantaranya UI, ITB, IPB, UGM, UNAIR, ITS. Keunggulan yang menjadikan UNNES mendapatkan skor yang tinggi adalah dibidang manajemen akademik dan kemahasiswaan sedangkan kelemahannya dibidang SDM yaitu jumlah doktor yang kurang ideal.
    Oleh karena itu mau tidak mau kita harus mau mengakuinya.

  1. Belum ada trackback.