AD-ART
ANGGARAN DASAR
BIRO STUDI TEKNOLOGI INFORMASI DAN REKAYASA ELEKTRO
ELECTRO EXPERIMENT (DOT EXE)
HIMPUNAN MAHASISWA PROFESI TEKNIK ELEKTRO
FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
PEMBUKAAN
Atas berkat rakhmat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan kemerdekaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus diisi dengan kegiatan – kegiatan yang bersifat positif guna membangun tanah air dan bangsa.
Mahasiswa sebagai pilar pembaharu bangsa berkewajiban turut serta mengisi kemerdekaan demi terwujudnya cita – cita Negara demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang bertaqwa, adil, beradab dan sejahtera.
Himpunan Mahasiswa Profesi Teknik Elektro Fakultas Teknik Universitas Negeri Semarang sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kegiatan kemahasiswaan di lingkup jurusan Teknik Elektro berkewajiban turut serta dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka membentuk kepribadian dan integritas mahasiswa.
Atas dasar itulah sesuai dengan hati nurani yang tulus, hak, kewajiban, kedaulatan, kesamaan derajat dan kebebasan akademik yang bertanggung jawab serta dalam rangka turut mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya dibidang teknologi informasi dan rekayasa elektro maka perlu dibentuk sebuah organisasi untuk mewadahinya yang disebut Biro Studi Teknologi Informasi dan Rekayasa Elektro yang diberi nama Electro Experiment (DOT EXE) menurut anggaran dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1 : Nama
Biro Studi Teknologi Informasi dan Rekayasa Elektro Himpunan Mahasiswa Profesi Teknik Elektro Fakultas Teknik Universitas Negeri Semarang adalah Electro Experiment yang disingkat DOT EXE.
Pasal 2 : Waktu
Biro Studi Teknologi Informasi dan Rekayasa Elektro Electro Experiment yang disingkat DOT EXE didirikan pada hari Rabu tanggal 9 bulan Agustus tahun 2006 dan berlaku untuk batas waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3 : Tempat Kedudukan
Biro Studi Teknologi Informasi dan Rekayasa Elektro Electro Experiment yang disingkat DOT EXE berkedudukan di Jurusan Teknik Elektro Fakultas Teknik Universitas Negeri Semarang.
BAB II
LANDASAN, PRINSIP DAN SIFAT
Pasal 4 : Landasan
Biro Studi Teknologi Informasi dan Rekayasa Elektro Electro Experiment yang disingkat DOT EXE berlandaskan :
1. Landasan Idiil adalah Pancasila;
2. Landasan Konstitusional adalah UUD 1945;
3. Landasan Operasional adalah Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Pasal 5 : Prinsip
Prinsip Biro Studi Teknologi Informasi dan Rekayasa Elektro Electro Experiment yang disingkat DOT EXE adalah Concern, Love, Friendship, and Kindness.
Pasal 6 : Sifat
Biro Studi Teknologi Informasi dan Rekayasa Elektro Electro Experiment yang disingkat DOT EXE adalah lembaga kemahasiswaan dibawah Himpunan Mahasiswa Profesi Teknik Elektro Fakultas Teknik Universitas Negeri Semarang dan bersifat semi otonom.
BAB III
VISI, MISI DAN TUJUAN
Pasal 7 : Visi
Visi Biro Studi Teknologi Informasi dan Rekayasa Elektro Electro Experiment yang disingkat DOT EXE adalah better place for education and technology research.
Pasal 8 : Misi
Misi Biro Studi Teknologi Informasi dan Rekayasa Elektro Electro Experiment yang disingkat DOT EXE adalah :
1. Menjadi pioneer bagi pengembangan Teknologi Informasi dan Rekayasa Elektro di lingkup jurusan Teknik Elektro Fakultas Teknik Universitas Negeri Semarang.
2. Menyelenggarakan riset di bidang Teknologi Informasi dan Rekayasa Elektro untuk kepentingan pendidikan.
3. Mendarmakan ilmu dan perspektif bidang Teknologi Informasi dan Rekayasa Elektro dalam rangka turut mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 9 : Tujuan
Tujuan Biro Studi Teknologi Informasi dan Rekayasa Elektro Electro Experiment yang disingkat DOT EXE adalah :
1. Sebagai wahana penyaluran aspirasi serta pemersatu perspektif mahasiswa jurusan Teknik Elektro Fakultas Teknik Universitas Negeri Semarang.
2. Sebagai wahana pembinaan dan pemberdayaan mahasiswa jurusan Teknik Elektro Fakultas Teknik Universitas Negeri Semarang.
3. Sebagai wahana pengembangan keilmuan dan keterampilan mahasiswa jurusan Teknik Elektro Fakultas Teknik Universitas Negeri Semarang dibidang riset teknologi informasi dan rekayasa elektro.
BAB IV
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 10
Kepengurusan
ayat (1)
Kepengurusan Biro Studi Teknologi Informasi dan Rekayasa Elektro Electro Experiment yang disingkat DOT EXE terdiri dari Dewan Eksekutif, Divisi dan Staff Divisi.
ayat (2)
Dewan eksekutif sekurang – kurangnya terdiri dari ketua umum, sekretaris dan bendahara.
ayat (3)
Ketua umum Biro Studi Teknologi Informasi dan Rekayasa Elektro Electro Experiment yang disingkat DOT EXE dipilih dan bertanggung jawab secara langsung kepada Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Profesi Teknik Elektro Fakultas Teknik Universitas Negeri Semarang.
ayat (4)
Divisi adalah suatu bagian kelengkapan kepengurusan dan dipimpin oleh seorang kepala divisi yang ditunjuk oleh ketua umum.
ayat (5)
Staff divisi adalah bagian kelengkapan kepengurusan yang berkewajiban membantu kepala divisi dalam menjalankan agenda kerja sesuai dengan divisi masing – masing.
Ayat (6)
Pembentukan kelengkapan kepengurusan adalah hak ketua umum.
Pasal 11
Masa Jabatan
Masa jabatan kepengurusan adalah satu tahun periode efektif sejak ditetapkan.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 12
ayat (1)
Keanggotaan Biro Studi Teknologi Informasi dan Rekayasa Elektro Electro Experiment yang disingkat DOT EXE terdiri dari anggota biasa dan anggota luar biasa dan bersifat sukarela.
ayat (2)
Aggota biasa adalah mahasiswa Teknik Elektro Fakultas Teknik Universitas Negeri Semarang yang masih aktif kuliah dan mekanisme rekruitmennya ditentukan oleh kepengurusan aktif.
ayat (3)
Anggota luar biasa adalah anggota diluar anggota biasa yang berasal dari alumni mahasiswa Teknik Elektro Fakultas Teknik Universitas Negeri Semarang dan mekanisme rekruitmennya ditentukan oleh kepengurusan aktif.
BAB VI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 13
Permusyawaratan Biro Studi Teknologi Informasi dan Rekayasa Elektro Electro Experiment yang disingkat DOT EXE terdiri atas Musyawarah Anggota dan Musyawarah Kerja.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 14
Sumber keuangan Biro Studi Teknologi Informasi dan Rekayasa Elektro Electro Experiment yang disingkat DOT EXE diperoleh dari kebijakan alokasi keuangan Himpunan Mahasiswa Profesi Teknik ELektro Fakultas Teknik Universitas Negeri Semarang dan usaha lain yang sah, halal, dapat dipertanggung jawabkan dan tidak mengikat.
BAB VIII
LAMBANG
Pasal 15
Lambang Biro Studi Teknologi Informasi dan Rekayasa Elektro Electro Experiment yang disingkat DOT EXE adalah :
Wujud lambang Biro Studi Teknologi Informasi dan Rekayasa Elektro Electro Experiment yang disingkat DOT EXE adalah :
1. Dasar lambang berwarna putih melambangkan kesucian dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Bingkai lambang berwujud persegi empat dan berwarna biru melambangkan empat prinsip dari organisasi yaitu Concern, Love, Friendship and Kindness.
3. Bulan sabit berjumlah dua dan berwarna merah melambangkan bidang riset organisasi yaitu riset teknologi informasi dan rekayasa elektro.
4. Titik hitam di tengah lambang melambangkan visi dari organisasi yaitu sebagai better place for education and technology research.
5. Huruf exe di tengah lambang melambangkan nama organisasi.
BAB IX
ATURAN PERALIHAN
Pasal 16
Sebelum terbentuknya kepengurusan Biro Studi Teknologi Informasi dan Rekayasa Elektro Electro Experiment yang disingkat DOT EXE menurut AD ini, maka pelaksanaan kepengurusan dilakukan oleh tim formatur yang dibentuk oleh Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Profesi Teknik Elektro Fakultas Teknik Universitas Negeri Semarang.
BAB X
ATURAN PERUBAHAN
Pasal 17
Setiap perubahan terhadap Aanggaran Dasar dilakukan melalui Musyawarah Anggota.
Pasal 18
Hal – hal yang menyangkut pelaksanaan organisasi dan belum diatur dalam Aanggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Ditetapkan di : Semarang
Hari/tanggal : 9 Agustus 2006
Ketua Tim Formatur
Akhmad Munawar
NIM. 5301404033
Mengetahui,
Ketua HIMPRO Teknik Elektro
Fakultas Teknik Universitas Negeri Semarang
Syaiful Mustaqiim
NIM. 5301404029
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BIRO STUDI TEKNOLOGI INFORMASI DAN REKAYASA ELEKTRO
ELECTRO EXPERIMENT (DOT EXE)
HIMPUNAN MAHASISWA PROFESI TEKNIK ELEKTRO
FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
BAB I
PERMUSYAWARATAN
Pasal 1
Musyawarah Anggota adalah forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi yang diadakan satu kali dalam satu periode kepengurusan dengan wewenang :
a. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b. Mengevaluasi dan menganalisis Laporan Pertanggungjawaban kepengurusan yang telah memasuki masa akhir jabatan.
c. Mendemisionerkan kepengurusan yang telah memasuki masa akhir jabatan.
d. Menetapkan ketetapan lain yang hanya dapat dibatalkan dalam Musyawarah Anggota.
Pasal 2
Musyawarah Kerja adalah forum yang dilaksanakan oleh kepengurusan terpilih untuk menentukan program kerja yang akan dilaksanakan dalam periode kepengurusannya.
BAB II
RAPAT ORGANISASI
Pasal 3
Rapat organisasi terdiri dari :
1. Rapat Kerja Pengurus adalah rapat yang dihadiri oleh Dewan Eksekutif dan semua Kepala Divisi dan diselenggarakan minimal 4 (empat) kali dalam satu periode kepengurusan.
2. Rapat Komisi adalah rapat yang dihadiri oleh Kepala Divisi dan Staff Divisi untuk membahas kinerja dari Divisi masing – masing.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Setiap anggota mempunyai kewajiban sebagai berikut :
1. Menjaga nama baik organisasi dan almamater.
2. Menjunjung tinggi dan mentaati AD/ART yang telah ditetapkan.
3. Melaksakan ketentuan – ketentuan yang telah ditetapkan.
Pasal 5
Setiap anggota mempunyai hak sebagai berikut :
1. Hak bicara, yaitu mengeluarkan pendapat demi lebih baiknya organisasi.
2. Hak untuk berpartisipasi dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan organisasi.
Pasal 6
Setiap anggota dapat kehilangan status keanggotaannya apabila:
1. Berhalangan tetap (meninggal dunia)
2. Diberhentikan secara hormat dengan alasan yang dapat diterima secara yuridis.
3. Melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik organisasi dan almamater.
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN ORGANISASI
Pasal 7
Dewan Pertimbangan Organisasi adalah kelengkapan organisasi yang dibentuk oleh Ketua Umum terpilih atas dasar pertimbangan Ketua Umum HIMPRO Teknik Elektro dan Tim Formatur.
Pasal 8
Dewan Pertimbangan Organisasi terdiri dari unsur mahasiswa dan dosen.
Pasal 9
Dewan Pertimbangan Organisasi mempunyai kewenangan untuk memberikan pertimbangan terhadap keseluruhan kebijakan yang dikeluarkan oleh dewan pengurus.
BAB V
ATURAN PERUBAHAN
Pasal 10
Setiap perubahan terhadap Anggaran Rumah Tangga dilakukan melalui Musyawarah Anggota.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 11
Anggaran Rumah Tangga merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Anggaran Dasar.
Pasal 12
Hal – hal yang belum aiatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam peraturan organisasi.
Pasal 13
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



ujA53X dyhkxesdhzia, [url=http://noekxshhoaos.com/]noekxshhoaos[/url], [link=http://mhnvxspkivyx.com/]mhnvxspkivyx[/link], http://oymogchggjxu.com/
mantap
Salam,
http://kanabies.wordpress.com/
Wah…lengkap bangetz yach…ADRT nyah….
Mungkin bahasa lainnya “disclaimer”
Salam kenal bozz…Blog WordPress Berada Di Bawah Serangan